Wednesday, July 3, 2013

agen beras waran pangan

agen beras warank pangan menjual beras kualitas terjamin harga bersaing
hub nurkalim 08977330478
http://agenberas-1.blogspot.com/

Tuesday, July 2, 2013

warank Jaya Agen Beras terpercaya

Warank jaya merupakan usaha yang bergerak di bidang distributor beras. warank jaya memiliki brand produk beras yang bernama " Warank Pangan ". beras yang kami jual merupakan beras yang dipanen dari sawah pedesaan yang berada di pengunungan. produk kami memiliki kualitas terjamin harga bersaing.
kalau berminat silahkan memesan kami melayani pendistributoran seluruh nusantara.
berminat hubungi
Nama : Nurkalim
No.Hp.: 08977330478
Alamat : Ds. Sumurcinde Kec. Soko Kab. Tuban
Silahkan menghubungi kami. kami melayani dengan setulus hati


Monday, March 4, 2013

wirausaha

aku sekarang membuka les privat namanya algorizm education, dan kali ini aku merasakan betul susahnya cari uang, kemarin sabtu aku mulai menyebarkan brosure di komplek perumahan dan itu pun tidak berhasil, tak ada seorangpun yang aku beri brosure tersebut. kemudian  hari minggu pagi sekitar jam 8 an ak memulai menyebarkan brosure lagi di perumahan meggunakan sepeda pancal  dan hasilnya cuma 3 orang yang berhasil aku beri brosure. dan sekarang hari selasa ini niatanku ingin menyebarkan brosure di sekolah sekolah tapi hasilnya nihilll. sekarang aku ngerasai bagaimana susah payahnya mencari uang. dan usahaku mengemas ulang kripik sekarang berhenti, entah kapan mau memulainya lagi karena usaha sama untungnya tak sebanding
 yah itu pengalamanku berwirausaha 
kemarin terlintas ingin beternak ayam petelur ya  mungkin hanya angan2 atau mungkin bisa terrealisasikan

Friday, March 1, 2013

mahasiswa&?/ wirausaha!

ini pertama kali saya nulis blog kali ini saya ingin nulis tentang kuliah ku dan angan anganku dan harus tercapai yaitu wirausaha   ( kan ada pepatah bilang kalou mau cepat kaya ya wirausaha
saya kuliah di jurusan teknik mesin , sekarang semester 4   aku ngerasa kuliahku ini ga jelas bingung karena sebenarnya aku ingin berwirausaha
yyaa wirausaha apa aja yang penting baik , manfaat dan yang terpenting diridhoi Allwirausah    oh ya lupa   satu lagi   untungnya juga harus gede   hehe maklum lagi butuh uang banyak. aku punya utang negara kurang lebih 20 juta an. nah sembari kuliah aq punya niat untuk ber wirausaha. saat masih semester 1 aku niat banget tu ingin buka server pulsa karena aku juga pernah   . sudah cari cari di internet eeee malah ga jadi    semester 1 aku juga ngelesi     tapi ga ngelesi peluru lo ya     he he
aq ngelesi yya  sbenernya agak males  tapi ya dinikmatin aja
ber sambung dulu ya mau ngerjain tugas dulu


ok sekarang aku terusin aku ngelesi sampai semester 2 terus setelah itu semester 2 aku nganggur dan ikut ormawa di jurusan di departemen agama
ok semester 2 aku tidak melakukan apa
pada semster 3 aku fokus di kegiatan ormawa jurusan   diantaranya mengadakan kajian, seminar dan motivasi dan bakti sosial, di departemenku anggotanya sangat loyal  enak dan yang terpenting anti KKN

di semester 3 ada pikiran untuk membuat warung penyetan  tapi ya gi tu lagi ga jadi  
kemudian semester empat ini aq mulai melakukan hal nyata  yaitu dengan membuka usaha penjualan kripik ya semacam pengemasan ulang , itu kulakukan karena teman saya bilang wirausaha itu ga cuma dipikir tapi segera dilakukan. saya pertama kali. untuk tahap pertama aku beli di  alat pres plastik kemudian besoknya aku beli kripik singkong, tempe sama telo
untuk pemasaran pertama di kos kosan itu pembayarannya saya sistem seperti kanti jujur

Tuesday, February 26, 2013

artikel compresion tester

struktur kristal dan deformasi


Struktur Kristal dan Deformasi
A.    Struktur atom
Semua zat terdiri dari atom, dan atom tersebut terdiri dari inti ( terdir dari proton dan neutron ) yang dikelilingi oleh sejumlah electron. Electron mnempati sebuah shell. Suatu atom mempunyai satu atau lebih shell. Jumlah electron pada shell terluar banyak menentukan sifat dari atom tersebut.
B.     Ikatan atom
Ada 3 ikatan atom :
1.      Ikatan ionic
2.      Ikatan kovalen atau homopolar
3.      Ikatan logam
C.    Struktur kristal
Kristal adalah susunan atom-atom dalam tiga dimensi menurut suatu pola tertentu. Bila dari inti-inti atom dalam suatu kristal ditarik garis – garis imajiner melalui inti atom tetangganya maka akan diperoleh suatu kerangka dimensi  yang disebut space lattice (kisi ruang ). Space lattice tersusun dari sejumlah besar unit cell (sel satuan ). Unit cell merupakan bagian terkecil dari space lattice, yang bila disusun ke arah sumbunya akan membentuk space littice.
Ada 7 macam sistem kristal, yaitu cubic, tetragonal, orthorhombic, monoclinic, triclinic, hexagonal, dan rhombohedral. Dari ketujuh sistem kristal tersebut ada 14 jenis bentuk space lattice yang mungkin terjadi. Dari keempatbelas jenis tersebut ternyata hanya 3 yang sering dijumpai pad logam yang biasa digunakan, yaitu:
1.      Face centered cubic (FCC) atau kubus pemusatan sisi (KPS)
2.      Body ceentered cubic (BCC) atau kubus pemusatan ruang (KPR)
3.      Hexagonal close-packed (HCP) atau hexagonal tumpukan padat (HTP)
Ternyata ada beberapa unsur yang dapat dijumpai dengan sifat space lattice yang berbeda, hal ini dinamakan polimorfi. Logam yang bersifat polimorfi ada yang bersifat polimorfinya bersifat refersibel, pada suatu kondisi jenis space latticenya tertentu dan bila kondisi berubah, space lattice juga akan berubah, dan bila kondisi berubah, dan bila kondisi kembali seperti semula maka space latttice juga kan kembali seperti semula. Sifat ini dinamakan allotropi.besi juga memiliki sifat allotropi.
D.    Bidang kristalografi
Bidang kristalografi atau indeks miller adalah bidang didalam lattice kristal dimana terdapat susunan atom-atom. Untuk menentukan indeks miller dibuat suatui ruang melalui susunan atom, dengan mengambil saatu titik atom dari lattice sebagai  titik pusat koordinat ruang. Selanjutnya :
1.    Tentukan panjang potongan ketiga sumbu koordinat, diukur dari pusat koordinat sampai ke titik potong sumbu dengan bidang  yang dimaksud.
2.    Ambil kebalikan dari harganya
3.    Sederhanakan perbandingan harga tersebut. Bilangan tersebut dinamakan indeks miller
4.    Tulis nama bidang kristalografi denag memberi tanda kurung pada indeks miller
Titik pusat koordianat dapat ditetapkan sembarang titik pada lattice atau unit cell maka bidang yang berbeda akan dapat mempunyai indeks miller yang sama, asal kedudukan nya terhadap titik pusat juga sama. Jadi bidang ini dapat dikatakan ekuivalen.
E.     Kristalisasi
Kristalisasi adalah proses pembentukan kristal, yang terjadi pada saat pembekuan, perubahan dari fase cair ke padat. Dilihat dari mekanismenya kristalisasi terjadi pada dua tahap :
1.      Pembentukan inti atau pengintian ( nucleation )
Inti atom akan menjadi pusat dari proses kristalisasi selanjutnya. Dengan makin turunnya temperatur makin banyak atom yang bergabung dengan inti atau membentuk inti baru.
2.       Pertumbuhan kristal ( crystal growth )
Pertumbuhan ini berlangsung dari tempat yang lebih dingin menuju tempat yang lebih panas. Pertumbuhan membentuk cabang ataupun ranting, struktur seperti ini disebut struktur dendrit. Pertemuan satu dendrit kristal dengan lainnya dinamakan batas butir kristal yang merupakan bidang yang membatasi antara 2 kristal.
F.      Cacat pada kristal
Kristal yang sempurna adalah kristal yang susunan atomnya seluruhnya teratur mengikuti suatu pola tertentu. Cacat disini merupakan keridak sempurnaan susunan atom.cacat dapat terjadi pada saat pembekuan atau dikarenakan mekanik.

Macam-macam cacat:
1.    Cacat fisik ( point defect )
2.    Cacat garis ( line defect )
3.    Cacat bidang ( interfacial defect )
4.    Cacat ruang ( bulk defect )
G.    Deformasi plastik pada kristal
Bila suatu kristal mengalami tegangan maka susunan atom pada kristal itu akan mengalami perubahan posisi, perubahan ini bersifat sementara bila tegangan yang bekerja tidak cukup besar dan akan bersifat permanen bila tegangan yang bekerja melampaui yield. Deformasi tersebut dapat dikarenakan slip atau twinning ataupun kombinasi keduanya.
a.       Deformasi dengan slip
Slip terjadi bila sebagian kristal tergeser relatif terhadap bagian kristal lain sepanjang bidang kristolografi tertentu. Slip terjadi pada bidang yang paling padat atom dan arah slip juga pada daerah yang paling padat karena untuk menggesernya perlu energi paling kecil. Sistem slip adalah slip terjadi pada beberapa bidang dan arah tertentu. Slip terjadi dengan bergesernya garis dislokasi sedikit demi sedikit.
Untuk dapat terjadinya slip harus ada gaya geser yang cukup, bila belum cukup distorsi yang ditimbulkan hanya bersifat sementara dan elastik. Bila slip telah terjadi hingga seberang butir kristal maka slip ini akan diteruskan ke butir berikutnya dan karena butir berikutnya mempunyai orientasi yang berbeda, arah bidang slip  akan berbeda, maka dislokasi akan tertahan pada batas butir.
b.      Deformasi dengan twinning
Twinning terjadi bila satu bagian dari butir kristal berubah orientasinya sedemikian rupa sehingga susunan atom di bagian tersebut akan membentuki simetri dengan bagian kristal lain yang tidak mengalami twinning. Susunan atom pada bagian yang mengalami twinning ini merupakan mirror image dari bagian yang tidak mengalami twinning. Perbedaan antara slip dan twinning, yaitu : pada slip orientasi seluruh kristal tetap sama, sedangkan pada twinning sebagian kristal akan berubah orientasinya. Jarak pergeseran atom pada slip dapat hingga beberapa jarak atom, sedangkan pada twinning jarak pergeseran ini hanya sedikit. Pada twinning pergerakan atom terjadi sekaligus seluruh atom bergerak bersamaan sedangkan pada slip sebagian demi sebagian.
Twinning dapat terjadi bila kemungkinan untuk slip kecil, yaitu bila pada slip system terbatas seperti pada logam dengan kristal HCP. Karena itu twinning biasany tidak terjadi pada BCC dan FCC.
 Twinning dapat terjadi sebagai akibat gaya mekanik, disebut mechanical twins, dan dapat terjadi pada kristal yang telah dideformasi lalu dianneal, disebut annealing twins
H.    Pengaruh pengerjaan dingin terhadap sifat mekanik
Akibat pengerjaan dingin beberapa sifat mekanik akan mengalami perubahan, yaitu tensile strength, yield strength, dan kekerasan akan naik, keuletan akan menurun dan sifat penghantar listrik akan mengalami penurunan.
I.       Rekristalisasi
Bila logam yang telah mengalami pengerjaan dingin ini dipanaskan kembali maka atom-atom akan menerima sejumlah energi panas yang dapat dipakai untuk bergerak menuju atau membentuk sejumlah kristal yang lebih bebas cacat, bebas teganan dalam. Perubahan selama pemanasan terdapat dapat dibagi menjadi 3 tahapan :
1.      Recovery
Terjadi pada awal pemanasan kembali , pada temperatur yang agak rendah, dan perubahan yang terjadi tidak diikuti perubahan struktur mikro. Perubahan yang terjadi hanyalah perubahan tegangan dalam.
2.      Recrystallization
Pemanasan kembali hingga ke temperatur yang lebih tinggi akan menyebabkan munculnya kristal baru dari kristal yang terdistorsi, dengan struktur lattice dengan komponen yang sama seperti pada saat sebelum pengerjaan dingin.
3.      Grain growth
Butir ( grain) kristal yang besar mempunyai free energy yang lebih rendah, karenanya butir kristal cenderung untuk tumbuh lebih besar hingga mencapai ukuran maksimum untuk temperatur tersebut. Mskin tinggi temperatyur pemanasan makin besar juga ukuran butir yang terjadi.
  


tachometer


BAB I
TACHOMETER
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa akan dapat menjelaskan fungsi dan jenis-jenis
tachometer serta mampu menggunakan tachometer.
A. Fungsi Tachometer
Tachometer adalah alat yang digunakan untuk mengukur putaran. Satuan dari
putaran adalah rpm (revolution per minute) atau m/min (meter per minute).
B. Jenis-jenis Tachometer
Secara umum, tachometer dibagi menjadi dua, yaitu analog tachometer dan digital
tachometer. Analog tachometer akan menunjukkan data putaran secara analog (memakai
jarum), sedangkan digital tachometer akan menunjukkan data putaran secara digital.
C. Analog Tachometer
Input analog tachometer dibagi menjadi dua model, yaitu mekanik (menggunakan
kabel tachometer) dan digital (menggunakan sensor). Namun data putaran yang dihasilkan
keduanya tetap ditampilkan secara analog.
Langkah-langkah penggunaan analog tachometer dengan input menggunakan kabel
tachometer adalah sebagai berikut:
1. Pasang kabel tachometer pada mesin (untuk bagian bawah).

2. Pasang kabel tachometer pada panel tachometer (untuk bagian atas).
3. Jalankan (start) mesin.
4. Amati dan catat putaran yang dihasilkan.

Langkah-langkah penggunaan analog tachometer dengan input menggunakan
sensor adalah sebagai berikut:
1. Pasang sensor pada poros yang akan diukur putarannya.
2. Pasang batterai pada unit tachometer.

Langkah-langkah penggunaan analog tachometer dengan input menggunakan
sensor adalah sebagai berikut:
1. Pasang sensor pada poros yang akan diukur putarannya.
2. Pasang batterai pada unit tachometer.
3. Hubungkan kabel sensor pada unit tachometer, batterai, dan tachometer switch.

4. Tekan tachometer switch ke posisi “on” sehingga lampu indikator menyala.
5. Jalankan (start) mesin.
6. Amati dan catat putaran yang dihasilkan.
D. Digital Tachometer
Penggunaan digital tachometer dibagi menjadi dua model, yaitu contact dan noncontact.
Langkah-langkah penggunaan digital tachometer model contact adalah sebagai
berikut:
1. Pasang batterai pada digital tachometer.
2. Pasang model contact yang diinginkan.
3. Pilih selector ke posisi “m/min contact” untuk penggunaan surface speedring atau “rpm
contact” untuk penggunaan contact tach test device.
4. Rentang pengukuran surface speedring adalah 0,05 – 1.999,9 (m/min), sedangkan
rentang pengukuran contact tach test device adalah 0,5 – 19.999 rpm.
5. Sentuhkan contact digital tachometer pada poros yang berputar sambil menekan
tombol ukur disebelah kanan digital tachometer.
6. Tekan tombol “mem” atau memori untuk menyimpan data.
Langkah-langkah penggunaan digital tachometer model non-contact adalah sebagai
berikut:
1. Pasang batterai pada digital tachometer.
2. Lepaskan contact pada ujung digital tachometer.
3. Pilih selector ke posisi “rpm photo”.
4. Rentang pengukuran rpm photo adalah 2,5 – 99.999 rpm.
5. Pasang stiker warna putih pada poros yang akan diukur putarannya.
6. Jalankan (start) mesin.
7. Tekan tombol ukur di sebelah kanan digital tachometer dan arahkan sinarnya pada
stiker putih di poros yang akan diukur putarannya.
8. Tekan tombol “mem” untuk menyimpan data.




Monday, February 25, 2013

implementasi sistem nilai, kelembagaan, dan pembentukan prilaku


IMPLEMENTASI SISTEM NILAI,
KELEMBAGAAN, DAN PEMBENTUKAN PRILAKU
“Globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kini sudah mulai memasuki Negara Indonesia, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan sosial secara derastis. Untuk mengatasi, supaya perubahan sosial yang terjadi tidak menghapus budaya – budaya luhur bangsa kita maka dibutuhkan jati diri yang sesuai dengan pribadi bangsa kita.”
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang tidak bisa di hindari, karena kita juga tidak mau dianggap sebagai bangsa yang memiliki SDM rendah. Tapi kita juga harus mempertahankan jati diri yang dimiliki bangsa ini sejak zaman kerajaan dahulu yang adi luhur. Jati diri bangsa Indonesia sangat disegani bangsa lain, seperti halnya pada zaman kerajaan majapahit. Negara kita merupakan Negara yang kuat saat itu, karena kita bersama – sama bersatu dengan jati diri suatu bangsa yang kuat. Dari bermacam – macam suku bangsa, kita bersatu dalam kerajaan majapahit. Mengapa hal tersebut tidak bisa diulang saat ini? Karena, kita semua telah kehilangan jati diri bangsa Indonesia. Jika kita bisa mempertahankan jati diri bangsa dan menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terjalin keseimbangan antara keduanya. Maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang kuat dan tangguh dari pada bangsa – bangsa lain.
Bagaimana caranya agar bangsa kita bisa memiliki jati diri bangsa Indonesia?
Untuk menjadi bangsa yang memiliki jati diri kita harus berpegang teguh pada standar nilai yang ada. Misalkan standar agama, standar etika, standar estetika, standar hukum, standar logika, standar ekonomi. Tetapi semua standar nilai tersebut sudah terangkum semuannya dalam standar budaya Indonesia. Di Indonesia, terdapat bermacam – macam suku bangsa yang memiliki bermacam – macam nilai budaya yang beraneka ragam. Semuannya telah menjadi satu yaitu nilai pancasila, yang telah memuat semua intisari dari nilai – nilai dari setiap suku bangsa di Negara ini. Hal ini akan menjadikan karakter bangsa Indonesia sangat unik. Maka perlu diadakan penanaman nilai pancasila pada semua generasi bangsa ini.
Setelah penanaman nilai pada semua generasi, pasti kita semua akan bisa membedakan mana yang boleh atau tidaknya suatu hal dilakukan. Misalkan :
“korupsi merupakan salah satu kegian yang merugikan bangsa dan rakyat. Tetapi oleh orang yang kurang memahami arti nilai pancasila hal tersebut akan tetap dilaksanakan. Berbeda dengan orang yang memahami betul dan menghayati nilai pancasila, dia pasti akan menentang secara keras maupun halus, karena dia tahu bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.”
Setelah sudah bisa membedakan yang baik dan buruk, maka selanjutnya diharapkan bisa menjadi kebiasaan di bangsa kita, sehingga bangsa kita bisa menjadi teladan bangsa – bangsa di dunia ini. Dan cita – cita dalam pembukaan UUD 45, untuk mewujudkan perdamaian dunia bisa tercapai.
KONDISI BANGSA DI DUNIA SAAT INI IBARAT SEBUAH POHON GUNDUL”
Terjadinya krisis ekonomi, politik, moneter, hukum, kepercayaan, moral, kini sudah mulai memprihatinkan. Semua ini disebabkan karena manusia telah kehilangan jati dirinya.
Jati diri manusia => sebuah anugerah yang diberikan tuhan pada manusia, sebagai perpaduan antara cipta, karsa dan rasa.
Jati diri akan membantu penghayatan suatu nilai dalam diri manusia, sehingga nilai – nilai tersebut akan dijadikan landasan dalam setiap tindakan manusia. Inilah yang disebut sebagai manusia berkarakter. Dan manusia yang bisa mempertahankan karakternya terus – menerus sehingga akan menjadi sebuah kepribadian yang luar biasa. Maka untuk menumbuhkan kembali daun – daun dalam pohon diperlukan jati diri dari semua manusia di dunia.
Bagaimana cara membagun karakter manusia?
Karakter dalam diri manusia tidak akan muncul dengan sendirinya, tentu perlu dilakukan berbagai upaya untuk memunculkannya. Berbagai hal yang bisa memunculkan karakter setiap manusia :
a.       Pendidikan => melalui pendidikan formal maupun non formal.
b.      Pengalaman => melalui pengalaman orang lain ataupun diri sendiri.
c.       Percobaan => melalui studi sosial kehidupan masyarakat.
d.      Pengaruh lingkungan => melalui aktifitas di lingkungan masyarakat.
Manusia terdiri dari individu – individu yang unik. Setiap individu memiliki karakteristik masing – masing. Mulai dari kepribadian, persepsi, dan lain sebagainya. Hal ini perlu diperhatikan, sehingga penanaman nilai – nilai kepada setiap individu bisa maksimal. Tentu dengan cara yang berbeda – beda untuk masing masing individu. Karena ada manusia yang lebih suka belajar melalui pendidikan formal, melalui pengalaman, dan melalui cara – cara yang menurut mereka bisa merasa nyaman menerima suatu pengetahuan.
Bagaimana pendidikan moral yang seharusnya diberikan pada generasi saat ini?
Untuk menanamkan nilai – nilai terutama nilai pancasila, suatu lembaga pendidikan sangat diperlukan. Tapi bagaimana pembelajaran yang seharusnya dilaksanakan? Pembelajaran moral pancasila di sekolah maupun fakultas kian terlihat tidak efektif. Semuanya cenderung linier, sebaiknya tiap individu diajak berpikir kreatif, inofatif, dan terbuka. Kemampuan memandang masalah secara obyektif perlu diasah. Hal ini, bertujuan untuk memunculkan ide-ide pemecahan masalah dari tiap – tiap individu.
Pembelajaran moral di pendidikan formal cenderung hanya penyampain materi mengenai pengertian – pengertian secara umum saja. Hal ini hanya akan menjadikan setiap individu mengerti tanpa menghayati makna sesungguhnya yang terkandung dalam pancasila.
Sebenarnya pembelajaran moral terbaik adalah dengan cara praktek kehidupan di masyarakat. Kita jangan melupakan pribahasa “experience is the best teacher”. Tapi praktek kehidupan yang bagaimana? Tentu masih menjadi pertanyaan baru. Mari kita hilangkan pernyataan yang bisa merobohkan keyakinan kita. Karena hal ini adalah awal dari individu yang berkarakter.
Pelajaran moral praktek lapangan, dilakukan dengan cara melakukan study langsung ke lapangan. Para pelajar atau mahasiswa langsung dibawa kemasyarakat untuk melihat langsung masalah – masalah yang terjadi di masyarakat. Sehingga mereka langsung belajar dan ikut mengalami permasalahan tersebut. Maka, mereka akan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan dari sinilah akan muncul karakter dari masing - masing individu yang beraneka ragam dan dengan jati diri masing – masing. Tentu dengan dasar nilai – nilai pancasila.
Misalkan:
Untuk pembelajaran mengenai sila ke-1 (ketuhanan yang maha esa). Setiap individu sebaiknya diajak mengunjungi tiap – tiap tempat ibadah semua agama di Indonesia, sehingga akan memunculkan rasa toleransi dari setiap individu tersebut. Tentu dalam hal ini mereka akan melihat sendiri aktifitas dari semua macam agama di Indonesia.


Realita pendidikan moral saat ini.
Berbagai macam nilai – nilai memang sangat penting disampaikan pada semua manusia, khusunya para generasi penerus bangsa. Tetapi apakah semua nilai tersebut sudah tersampaikan secara maksimal? Ini menjadi PR tersendri bagi pemerintah. Realita saat ini, pendidikan di Indonesia masih belum mampu memberikan rasa penghayatan terhadap nilai – nilai yang ada, terutama nilai yang terkandung dalam pancasila. Untuk menjadikan manusia yang kompetitif dan berkarakter seharusnya melalui bagan sebagai berikut.
 



            Manusia berkarakter

 



Untuk memperoleh manusia sebagai berikut, perlu halnya revolusi pembelajaran yang mutakhir. Tidak hanya melalui peyampaian materi – materi, pemberian contoh permasalahan. Tatapi seharusnya pelajar langsung diajak terjun ke lapangan untuk melihat berbagai permasalahan yang ada, selanjutnya menanamkan rasa ingin perubahan. Karena bangsa ini sudah sangat lelah dengan kebobrokan karakternya. Dengan demikian mereka bisa langsung belajar nilai dan langsung bisa mengimplementasikannya. Setelah terbiasa dengan hal tersebut, kelamaan akan menjadi kebiasaan sehingga bisa menjadi manusia dengan karakter – karakter pancasilais.

Wednesday, February 13, 2013

sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen


Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen
CARA CEPAT DAN RINGKAS
MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR
  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
·         Pendahuluan
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
·        
UUD 1945 dan Perubahan
Sejak awal disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD itu sesungguhnya tidaklah dimaksudkan sebagai undang-undang dasar yang bersifat permanen. Ir. Soekarno yang mengetuai sidang-sidang pengesahan UUD itu dengan tegas menyebutkan bahwa UUD 1945 itu adalah undang-undang dasar sementara, yang dibuat secara “kilat�?. “Nanti�?, kata Soekarno, jika keadaan telah memungkinkan, kita akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang akan menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna. Aturan Tambahan UUD 1945 telah secara implisit menyebutkan bahwa UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 itu, hanya akan berlaku 12 bulan lamanya. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya Perang Asia Timur Raya, Presiden sudah harus menyelesaikan tugasnya menyusun segala peraturan dan membentuk lembaga-lembaga negara sebagaimana diatur oleh UUD 1945, termasuk membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam 6 bulan setelah MPR terbentuk, majelis itu sudah harus menyelesaikan tugasnya menyusun undang-undang dasar yang baru.        
Pemahaman dan penafsiran saya terhadap ketentuan Aturan Peralihan di atas, didasarkan atas notulen perdebatan dalam rapat-rapat pengesahan UUD 1945, yang menjadi latar belakang perumusan ketentuan Aturan Peralihan itu. Pemahaman itu didukung pula oleh fakta sejarah, dengan diterbitkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, yang menyerukan kepada rakyat untuk membentuk partai politik dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum, yang akan dilaksanakan tanggal 1 Februari 1946. Dalam maklumat itu antara lain dikatakan bahwa pemilu diperlukan agar pemerintahan negara kita dapat disusun secara demokratis. Mungkin dengan pemilihan umum itu, demikian dikatakan dalam maklumat, Pemerintah kita akan berubah, dan undang-undang dasar kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.  Sayangnya pemilihan umum 1 Februari 1946 itu tidak dapat dilaksanakan. Situasi dalam negeri memburuk akibat kedatangan tentara sekutu yang diboncengi pasukan Belanda. Perang Kemerdekaan berkecamuk, pusat pemerintahan pindah dari Jakarta ke Yogyakarta.         
·         Karena Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka UUD 1945 tetap berlaku, sehingga digantikan dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 27 Desember 1949. UUD inipun diganti lagi dengan UUD Sementara Tahun 1950, setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat, dan kita kembali ke susunan Negara Kesatuan, tanggal 17 Agustus 1950. Pemilihan Umum 1955 telah menghasilkan terbentuknya Konstituante untuk menyusun UUD yang bersifat tetap. Namun majelis ini dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sebelum berhasil menyelesaikan tugasnya. Dekrit itu, dengan segala kontroversi yang terdapat di dalamnya, menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Jadi, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sampai tibanya era reformasi, sebenarnya tidak pernah terjadi “perubahanâ€�? undang-undang dasar. Apa yang terjadi ialah “pergantianâ€�? undang-undang dasar, dari yang satu ke yang lainnya, seperti saya uraikan tadi. Istilah yang saya gunakan ini, dijadikan sebagai acuan dalam perdebatan Badan Pekerja MPR, ketika membahas perubahan UUD 1945 di era reformasi.        
·         Pandangan saya bahwa UUD 1945 harus diubah mengingat latar belakang historis penyusunanannya, maupun tuntutan perkembangan zaman, bukanlah pendapat yang populer di era sebelum reformasi. Pendapat yang dikembangkan pada masa itu ialah UUD 1945 tidak dapat diubah. Kalau ingin diubah harus melalui referendum, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR. Saya berpendapat bahwa TAP MPR itu menyalahi ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Pendapat Profesor Notonagoro ketika itu, juga dijadikan pegangan, bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah. Jika pembukaan diubah, maka akan terjadi pembubaran negara. Banyak negara di dunia ini yang mengubah seluruh konstitusinya, tanpa menyebabkan bubarnya negara itu. Saya berpendapat, negara kita ini baru bubar, jika kita mencabut teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Negara kita sudah ada sejak tanggal 17 Agustus 1945, tanpa bergantung kepada UUD 1945 yang baru disahkan sehari kemudian.     
·         Ketidakinginan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 di zaman sebelum reformasi, bukanlah masalah hukum tata negara, tetapi masalah politik. Politik dapat menentukan diubah atau tidaknya UUD. Tentu perubahan itu dilakukan dengan cara-cara demokratis dan konstitusional. Di luar cara itu, adalah perubahan melalui revolusi. Jika cara ini ditempuh, maka sangat tergantung apakah tindakan itu dapat dipertahankan atau tidak. Jika berhasil, maka konstitusi itu akan diterima dan kemudian menjadi sah. Jika gagal, maka perubahan itu dengan sendirinya pula akan gagal. Mereka yang terlibat dalam revolusi yang berhasil, mungkin akan menjadi “pahlawanâ€�?. Sebaliknya kaum revolusioner yang gagal, mungkin akan dituduh sebagai “pengkhianatâ€�?.
·        
Latar Belakang Perubahan
Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). Seperti saya katakan di awal ceramah ini, UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaan seluruh rakyat, dalam kenyataannya susunan dan kedudukannya diserahkan untuk diatur dalam undang-undang.         
·         Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998. Keinginan untuk menghindari kediktatoran, baik terbuka maupun terselubung, dan membangun pemerintahan yang demokratis, menjadi latar belakang yang penting yang mendorong proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi.        
·         Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya “check and balancesâ€�? juga terasa begitu kuatnya. Demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Namun perubahan itu dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, yang diikuti oleh partai-partai politik, baik lama maupun baru, yang ternyata tidak menghasilkan kekuatan mayoritas. Dalam situasi seperti itu, dapat dipahami jika perumusan pasal-pasal perubahan penuh dengan kompromi-kompromi politik, yang tidak selalu mudah dipahami dari sudut pandang hukum tata negara. Proses perubahan itu dipersiapkan oleh Panita Ad Hoc MPR, yang mencerminkan kekuatan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya. Akhinya terjadilah empat kali perubahan, dalam bentuk penambahan dan penghapusan ayat-ayat, namun secara keseluruhan, tetap terdiri atas 37 Pasal, yang secara keseluruhan, ternyata lebih banyak materi muatannya dari naskah sebelum dilakukan perubahan.
·         Meskipun terjadi empat kali perubahan, namun semua fraksi yang ada di MPR sejak awal telah menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pikiran-pikiran dasar bernegara sebagaimana termaktub di dalamnya, tetap seperti semula. Namun implementasi pikiran-pikiran dasar itu ke dalam struktur ketatanegaraan, sebagaimana akan saya jelaskan nanti, memang cukup besar. Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan ini, memang menunjukkan keinginan fraksi-fraksi untuk menghindari perdebatan yang bersifat filsafat dan ideologi, yang nampaknya memetik  pelajaran dari sejarah perdebatan, baik dalam proses penyusunan UUD 1945 di masa pendudukan Jepang maupun perdebatan-perdebatan yang sama di Konstituante. Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Bulan Bintang memang mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sebagaimana teks Piagam Jakarta, khusus yang berkaitan dengan syariat Islam. Namun perubahan itu tidak mereka tujukan kepada Pembukaan sebagaimana kedudukan awal dari Piagam Jakarta. Usul perubahan itu kemudian mereka tarik, mengingat kemungkina